Halaman

Senin, 30 April 2012

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai Strategi Pembangunan Ekonomi Indonesia


Saat ini Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang tinggal beberapa tapak lagi akan menjadi negara besar. Perjalanan tersebut tidaklah mulus, ada berbagai hal yang mengganjal menunggu untuk diselesaikan. Masalah tersebut mau tidak mau harus dapat diselesaikan karena apabila berlarut – larut malah akan mengganggu pembangunan Indonesia. Masalah tersebut adalah pengangguran, kemiskinan, inflasi, dan hutang. Keempat masalah tersebut saya sebut sebagai ‘4 Masalah Besar Perekonomian Indonesia’. Diperlukan strategi yang komprehensif untuk menangani masalah besar tersebut.
Apabila kita melihat kepada sejarah perekonomian Indonesia, maka kita akan melihat berbagai bencana perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah Krisis Moneter Tahun 1998. Ditengah hancurnya perekonomian Indonesia dan banyaknya perusahaan yang bangkrut, terdapat bidang usaha rakyat yang tetap berdiri kokoh. Bidang usaha tersebut adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM). UMKM di Indonesia terbukti tahan terhadap berbagai goncangan krisis ekonomi. Saelain itu, yang lebih penting adalah mereka mempunyai peranan besar terhadap kehidupan ekonomi. Oleh karena itu, perlu adanya pengembangan UMKM sebagai strategi untuk membangun ekonomi Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UMKM mempunyai kriteria masing – masing, yaitu:
  1.  Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. 
  2. Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
  3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

No
Usaha
Kriteria
Asset
Omzet
1
Usaha Mikro
Maks. 50 juta
Maks. 300 juta
2
Usaha Kecil
50 – 500 juta
300 juta – 2,5 milyar
3
Usaha Menengah
500 juta – 10 milyar
2,5 – 50 milyar

            Selain itu, terdapat pula pengertian UMKM dari sudut pandang perkembangannya, yaitu:
  •  Livelihood Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
  • Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
  • Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
  • Fast Moving Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).

Sejarah ekonomi Indonesia selama empat tahun dilanda krisis 1997-2001 hingga saat ini menunjukan perkembangan yang menarik mengenai posisi UMKM yang secara relatif menjadi semakin besar sumbangannya terhadap pembentukan PDB. Hal tersebut menunjukan bahwa kedudukan UMKM di Indonesia semakin kokoh. Kesimpulan tersebut memperkuat kesadaran baru akan posisi penting pembangunan UKM di tanah air.
Secara garis besar kebijakan Pemerintah dalam pengembangan UMKM semasa krisis dimulai dengan menggerakkan sektor ekonomi rakyat dan koperasi untuk pemulihan produksi dan distribusi kebutuhan pokok yang macet akibat krisis Mei 1998. Hingga akhir tahun 1999 upaya ini secara meluas didukung dengan penyediaan berbagai skema kredit program yang kemudian mengalami kemacetan. Sejak tahun 2000 dengan keluarnya UU 25 tentang PROPENAS secara garis besar kebijakan pengembangan UKM ditempuh dengan tiga kebijakan pokok yaitu:
a.       Penciptaan iklim kondusif,
b.      Meningkatkan akses kepada sumberdaya produktif, dan
c.       Pengembangan kewirausahaan.

Dalam perjalanan usahanya, UMKM akan mengalami banyak masalah. Berikut akan disajikan masalah – masalah yang sering dialami oleh UMKM.

Jenis Kesulitan
IKR
IK
1. Kesulitan Modal
40,48%
36,63%
2. Pengadaan Bahan Baku
23,75%
16,76%
3. Pemasaran
16,96%
4,43%
4. Teknik Produksi dan Manajemen
3,07%
26,89%
5. Persaingan
15,74%
17,36%
 Sumber: Data BPS terolah (1998)
   IKR  : Industri Kecil Rumah Tangga
   IK     : Industri Kecil

Dari berbagai masalah yang sering dihadapi UMKM diatas, hal pertama yang harus dipecahkan adalah permasalahan modal. Modal merupakan syarat utama untuk membangun sebuah usaha, sehingga perannya sangatlah vital. Para pelaku UMKM mendapat modal dari berbagai sumber, yaitu:
Uraian
IKR
IK
1. Modal sendiri

2. Modal pinjaman

3. Modal sendiri dan pinjaman
90,36%

3,20%

6,44%
69,82%

4,76%

25,42%
Jumlah
100 %
100 %
Asal Pinjaman
1. Bank

2. Koperasi

3. Institusi lain

4. Lain – lain

18,79%

7,09%

8,25%

70,35%

59,78%

4,85%

7,63%

32,16%
Sumber: Data BPS terolah (1998)

Realitas di atas membuktikan bahwa pengusaha mikro bukanlah  “orang yang tidak punya” (the have not), mereka “punya” tetapi sedikit (the have little). Meski dengan sedikitnya apa yang mereka miliki, mereka tetap ulet berusaha. Hal itu diperlihatkan dari data di atas, lebih dari 90% pengusaha mikro (industri kecil rumah tangga / IKR) mengandalkan modal sendiri.
Sementara itu bila mereka meminjam dana untuk modal, lebih dari 70% berasal dari lain-lain (bukan lembaga keuangan formal / bank). Dari pengalaman lapangan, yang dimaksud dengan “lain-lain”, mayoritas dari usaha mikro tersebut terjebak pada money lender (rentenir). Kisaran bunga utang dari rentenir sangat tinggi. Meski demikian, herannya pengusaha mikro hidup dan berjalan dengan sistem tersebut. Namun tentu saja mereka tetap terbonsai dan sulit untuk berkembang.
Salah satu cara untuk memecahkan persoalan yang pelik itu, yaitu pembiayaan masyarakat miskin pengusaha mikro, adalah melalui keuangan makro. Di Indonesia sendiri hal itu bukan barang baru. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan sejak 100 tahun lalu pun sudah mengarah seperti itu. Dalam lingkup dunia, pendekatan kredit mikro mendapatkan momentum baru, yaitu dengan adanya Macrocredit Summit (MS) di Washington pada tanggal 2 – 4 Februari 1997. MS merupakan tanda dimulainya gerakan global pemberdayaan masyarakat dengan penguatan dana kepada masyarakat dengan berdasarkan pengalaman dari banyak negara. MS juga memberi semacam semangat baru karena MS tidak hanya menampilkan keragaan keberhasilan kegiatan keuangan mikro dalam memberdayakan masyarakat (perekonomian rakyat), tetapi juga mematrikan suatu janji bersama untuk menanggulangi kemiskinan global sebanyak 100 juta keluarga (atau sekitar 600 juta jiwa).
Keuangan mikro berfungsi memberikan dukungan modal bagi pengusaha mikro (microenterprises) untuk meningkatkan usahanya, setelah itu usaha mereka akan berjalan lebih lancar dan lebih “besar”. Kebutuhan dana bagi microenterprises setelah mendapat dukungan modal itu akan meningkat, sehingga dibutuhkan Lembaga Keuangan Masyarakat (Mikro) yang dapat secara terus menerus melayani kebutuhan mereka.
Dalam mengembangkan keuangan mikro untuk melayani masyarakat miskin (economically active poor) tersebut, terdapat beberapa alternatif yang bisa dilakukan :
1.      Banking of the poor
                    Bentuk ini mendasarkan diri pada saving led microfinance, dimana mobilisasi keuangan mendasarkan diri dari kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat miskin itu sendiri. Bentuk ini juga mendasarkan pula atas membership base dimana keanggotaan dan partisipasinya terhadap kelembagaan mempunyai makna yang penting. Bentuk-bentuk yang telah terlembaga di masyarakat antara lain: Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Kelompok Usaha Bersama, Credit Union (CU), Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dan lain-lain.
2.      Banking with the poor
                    Bentuk ini mendasarkan diri dari memanfaatkan kelembagaan yang telah ada, baik kelembagaan (organisasi) sosial masyarakat yang mayoritas bersifat informal atau yang sering disebut Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) serta lembaga keuangan formal (bank). Kedua lembaga yang nature-nya berbeda itu, diupayakan untuk diorganisir dan dihubungkan atas dasar semangat simbiose mutualisme, atau saling menguntungkan. Pihak bank akan mendapat nasabah yang makin banyak (outreaching), sementara pihak masyarakat miskin akan mendapat akses untuk mendapatkan financial support. Di Indonesia, hal ini dikenal dengan pola yang sering disebut Pola Hubungan Bank dan Kelompok Swadaya Masyarakat (PHBK).
3.      Banking for the poor
                    Bentuk ini mendasarkan diri atas credit led institution dimana sumber dari financial support terutama bukan diperoleh dari mobilisasi tabungan masyarakat miskin, namun memperoleh dari sumber lain yang memang ditujukan untuk masyarakat miskin. Dengan demikian tersedia dana cukup besar yang memang ditujukan kepada masyarakat miskin melalui kredit. Contoh bentuk ini adalah: Badan Kredit Desa (BKD), Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP), Grameen Bank, ASA, dan lain-lain.
                    Bentuk pertama (Banking of the poor) menekankan pada aspek pendidikan bagi masyarakat miskin, serta melatih kemandirian. Bentuk ketiga (Banking for the poor) menekankan pada penggalangan resources yang dijadikan modal (capital heavy), yang ditujukan untuk masyarakat miskin. Sedangkan bentuk kedua (Banking with the poor) lebih menekankan pada fungsi penghubung (intermediary) dan memanfaatkan kelembagaan yang telah ada (Bambang Ismawan, 2003).

UMKM dalam perekonomian Indonesia mempunyai beberapa peranan penting, yaitu :
a.       Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor;
b.      Penyedia lapangan kerja yang terbesar;
c.       Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat;
d.      Pencipta pasar baru dan inovasi; serta
e.   Sumbangan dalam menjaga neraca pembayaran melalui sumbangannya dalam menghasilkan ekspor. (Putra, 2009).

Gurnito Dwidagdo


Tidak ada komentar:

Posting Komentar